Tahukah Kalian?? Makna Menghilangkan Hak Konstitusional Dalam Industri Musik

Angga Rinzani, S.I.P., M.M (Angga The Potters) – Musisi & Akademisi

Oke Kita Bedah

Kita fokus pada Sidang MK Nomor 28 dan 37 24 April 2025, tersebut para pemohon yakni (pelaku pertunjukan) Merasa akan dirugikan Hak Konstitusional nya oleh pasal 9 tentang izin pencipta.

Ketika pencipta menuntut izin para pengguna komersial?
Ketika ada pencipta yang memperjuangkan hak konstitusional nya terhadap barang property miliknya sendiri, karena dugaan pelanggaran hak moral dan ekonominya?
Ketika yang membayar hak ekonomi pelaku pertunjukan dan pencipta pun dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan?
Kemudian dimana letak kerugian konstitusional pelaku pertunjukan ini?

Tuntutan para pemohon ini sama saja merampas hak kepemilikan para pencipta yang dilindungi dan sejalan dengan konstitusi UUDNRI 1945
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Ini berarti setiap orang memiliki hak atas kepemilikan pribadi yang dilindungi secara konstitusional dan tidak dapat dirampas tanpa dasar hukum yang jelas.

Lantas siapa yang sesungguhnya dirugikan?

Pencipta tidak akan menghilangkan hak konstitusional siapapun, bahwa sesungguhnya bukan hanya lagu, melainkan Apapun Karya Ciptanya, dalam setiap penggunaannya Tetap Harus memiliki Izin, dan sesungguhnya setiap penggunaan komersial tanpa izin itulah yang sangat bertentangan dengan Norma UUD NRI 1945.

APAKAH seluruh para PENCIPTA atas karya cipta lainnya (pelukis, design, buku, teknologi dll) akan setuju hak konstitusionalnya dihilangkan?

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *